GUBERNUR JAWA TIMUR
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 95 TAHUN 2016
TENTANG
NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
BAB III
UPT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Susunan Organisasi
Pasal 4
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan unsur
pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala UPT
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas :
a. Sub Bagian Tata Usaha ;
b. Seksi Pengembangan Produksi; dan
c. Seksi Pemanfaatan Media Pembelajaran.
(2) Sub Bagian dan Seksi, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala UPT.
Bagian Kedua
Uraian Tugas dan Fungsi
Pasal 6
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Dinas yaitu pendidikan dan pelatihan teknik, ketatausahaan, dan pelayanan masyarakat.
Pasal 7
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan mempunyai fungsi:
a. penyusunan materi e-learning;
b. pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi;
c. penyelenggaraan pendidikan teknologi informasi bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan;
d. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 8
(1) Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas :
a. melaksanakan pengelolaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan dan kearsipan;
b. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
d. melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan kantor;
e. melaksanakan penatausahaan dan pelayanan masyarakat; dan
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
(2) Seksi Pengembangan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
a. melaksanakan proses produksi data dan informasi pendidikan untuk semua jalur dan jenis;
b. menyusun bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan pengembangan teknologi Informasi dan
Komunikasi untuk pendidikan;
c. menyusun bahan pengkajian dan pengembangan sistem dan model pembelajaran melalui pendayagunaan
teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pendidikan ;
d. menyusun bahan pengembangan kerjasama dalam pendayagunaan teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pendidikan;
e. melaksanakan produksi media pendidikan; dan
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
(3) Seksi Pemanfaatan Media Pembelajaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas:
a. menyusun dan menyebarluaskan sistem dan model pembelajaran dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
b. memberikan layanan pemanfaatan bahan belajar dan media pendidikan bagi pendidikan jarak jauh;
c. memberikan konsultasi dalam pemanfaatan media cetak, audio, audio visual, multimedia, dan media lainnya;
d. melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.