GUBERNUR JAWA TIMUR
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 95 TAHUN 2016
TENTANG
NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
BAB IV
UPT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEJURUAN
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Susunan Organisasi
Pasal 9
(1) UPT Pengembangan Pendidikan Kejuruan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan unsur pelaksana teknis
Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) UPT Pengembangan Pendidikan Kejuruan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala UPT
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 10
(1) Susunan Organisasi UPT Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Kejuruan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas :
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengendalian dan Evaluasi; dan
c. Seksi Pelayanan Pendidikan.
(2) Sub Bagian dan Seksi, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT.
Bagian Kedua
Uraian Tugas dan Fungsi
Pasal 11
UPT Pengembangan Pendidikan Kejuruan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yaitu pelatihan dan pengembangan pendidikan kejuruan, ketatausahaan, dan pelayanan masyarakat.
Pasal 12
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, UPT Pengembangan Pendidikan Kejuruan mempunyai fungsi:
a. penyusunan materi pendidikan/pelatihan kejuruan;
b. penyelenggraan pendidikan/pelatihan bagi guru/siswa sekolah kejuruan;
c. pengendalian dan evaluasi kegiatan pendidikan/pelatihan kejuruan; dan
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 13
(1) Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas :
a. melaksanakan pengelolaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan dan kearsipan;
b. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
d. melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan kantor; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
(2) Seksi Pengendalian dan Evaluasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
a. melaksanakan penyusunan materi pendidikan/pelatihan kejuruan;
b. melaksanakan pengembangan sumber daya;
c. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pendidikan/pelatihan kejuruan; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
(3) Seksi Pelayanan Pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyelenggaraan pendidikan/pelatihan kejuruan;
b. melaksanakan pemeliharaan fasilitas pendidikan/ pelatihan kejuruan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.