PPID DINDIK JATIM

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
CAKEPDIK

Profil PPID

Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 68A/KEP/KIP/VII/2015 Tentang Perubahan Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 02/KEP/KIP/II/2014 tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Komisi Informasi Pusat.

Guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik maka Komisi Informasi Selaku Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Struktur Organisasi

VISI, MISI DAN TUJUAN

Visi

Terwujudnya layanan Informasi Publik dan layanan prima penyelenggaran pendidikan di Jawa Timur yang berkualitas, beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia

Misi

  • Mewujudkan komunikasi interaktif dengan orang tua, peserta didik, masyarakat, serta pihak-pihak yang terkait dengan pendidikan
  • Mewujudkan layanan informasi pendidikan kepada masyarakat secara maksimal
  • Mewujudkan layanan pembinaan dan pembimbingan dalam penyelenggaraan pendidikan
  • Mewujudkan bantuan advokasi dalam kesulitan pembelajaran dan pengelolaan pendidikan
  • Mewujudkan bantuan layanan psikologi kepada masyarakat untuk mengatasi berbagai persolan psikis dalm bidang pendidikan
  • Mewujudkan layanan dialog publik dalam bidang pendidikan
  • Mewujudkan kajian pendidikan yang tepat, akurat dan relevan

Tujuan

  • Memperkecil kesenjangan akses serta menekan kesenjangan informasi dan komunikasi antara Pemerintah Pusat (Provinsi Jawa Timur) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota di Jawa Timur
  • Memperlancar informasi dan komunikasi antara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan orang tua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, lembaga pengelola pendidikan dan masyarakat
  • Memudahkan komunikasi kepada peserta didik, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, pengelola pendidikan dan masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang pelaksanaan pembelajaran dan pengelolaan pendidikan melalui konsultasi dan advokasi
  • Membantu memecahkan masalah psikis yang dialami oleh peserta didik, orang tua, masyarakat dan pengelola pendidikan melalui bantuan layanan psikologi
  • Memperluas kesempatan dan peran serta dari orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, pengelola pendidikan, peserta didik dan masyarakat melalui dialog publik
  • Menyediakan informasi data dan regulasi pendidikan di Jawa Timur yang dibutuhkan oleh peserta didik, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, penegelola pendidikan dan masyarakat

INSTRUMENT KIP

Instrumen PPID

Implementasi Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Siapa yang wajib menjalankan :

  • Badan Publik Pemerintah dan Badan Publik Non Pemerintah
  • Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008, pasal 1 ayat 3 :

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan / atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi non Pemerintah sepanjang bagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan / atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, dan / atau luar negeri.

Kewajiban Badan Publik :

Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 7

  • Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan / atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah keewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
  • Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  • Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baikdan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 4

  • Setiap orang berhak memperoleh informasi public sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini:
  • Setiap Orang Berhak :
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
    • Mendapatkan salinan informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang–Undang ini dan atau
    • Menyebarluaskan informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi disertai alasan permintaan tersebut;
  • Setiap Permohonan Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang - Undang ini.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik :

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 5
  • Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan;
  • Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber darimana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan

Apa yang harus dilakukan Badan Publik :

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 ayat 1
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik :
  • Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan;
  • Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat , mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9 :
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

SK PPID

SK Tahun 2023

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tentang Pembentukan PPID Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2023

SK Tahun 2020

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tentang Pembentukan PPID Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2020

SK Tahun 2019

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tentang Pembentukan PPID Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019


SK Perubahan Tahun 2018

Perubahan Pertama Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tentang Pembentukan PPID Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2018

SK Tahun 2018

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tentang Pembentukan PPID Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2018

SK Tahun 2017

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tentang Pembentukan PPID Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017

Maklumat Pelayanan

Kebijakan Mutu

REGULASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

ALUR PERMOHONAN INFORMASI DAN PENGADUAN

Permohonan Informasi

Permohonan Permohonan Pengajuan Informasi dan Pengaduan Kepada Badan Publik, secara lisan, surat elektronik (E-Mail) atau melalui telepon dengan menyebutkan data identitas diri

Penerimaan Permohonan

Petugas mencatat semua data permohonan yang diajukan dan akan diteruskan pada pejabat pengaduan pada badan publik

Respon Permohonan

Pelayanan publik merespon pengaduan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, Jika membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan

Biaya Gratis

Petugas admin menyampaikan tanggapan kepada pemohon tanpa dipungut biaya (Gratis)

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI

FORMULIR PENGADUAN

SURVEY INDEX KEPUASAN MASYARAKAT

Dasar Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Dalam melaksanakan tugas Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) selama satu periode mulai Januari hingga Juni 2023, dapat disimpulkan sebagai berikut:
  • Pelaksanaan pelayanan publik di Dinas Pendidikan Prov. Jatim, secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang Baik dengan nilai SKM 81,09. Meskipun demikian, nilai SKM Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menunjukkan konsistensi peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Unsur pelayanan persyaratan pelayanan menjadi prioritas untuk kedepannya
  • Sedangkan biaya / tarif serta sarana dan prasarana yang mendapat nilai tertinggi yaitu 3.99 baik untuk dipertahankan.
Index Kepuasan Dindik Jatim 2023
Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat

Klik tombol berikut untuk mengisi survey kepuasan masyarakat Dindik Jatim

Download Laporan Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Dindik Jatim tahun 2023

Klik tombol berikut untuk Download Laporan SKM 2023

STANDAR LAYANAN DINDIK JATIM

Produk Pelayanan

  • Layanan Sistem Informasi Inovasi Sekolah (SIISKA)
  • Layanan Sistem Antrian Kantor Terintegrasi (SAKTI) Berbasis Android
  • Layanan Penerbitan Rekomendasi Mutasi GTK melalui A-GTK
  • Layanan ISMA (Integrated System Management SMA)
  • Layanan Mutasi Siswa antar Provinsi jenjang SMA
  • Layanan Siswa Berbakat Istimewa SMAN Olahraga (SMANOR)
  • Layanan Pengesahan Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMK
  • Layanan Izin Pendirian, Izin Operasional, Perubahan Dan Penutupan Satuan Pendidikan Khusus SLB, TKLB, SDLB Dan SMALB
  • Layanan Mobil Trainer
  • Layanan Pengembangan Kompetensi
  • Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Penetapan Standar Pelayanan

KONTAK KAMI

PPID Dindik Jatim

Kantor Dindik Jawa Timur

Jl. Gentengkali No.33 Kota Surabaya, 60275

Telpon : (031) 5342706 - (031) 5342709
Site : https://dindik.jatimprov.go.id
Email : ppidhumas.dindikjatim@gmail.com