Profil PPID
Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 68A/KEP/KIP/VII/2015 Tentang Perubahan Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 02/KEP/KIP/II/2014 tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Komisi Informasi Pusat.
Guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik maka Komisi Informasi Selaku Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.