Cegah Perilaku Koruptif Sektor Pendidikan, Kadindik : Layanan Publik Dilakukan secara Transparan dan Tersistem

Dinas Pendidikan Jawa Timur
Sektor pendidikan tak luput dari perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rawan akan penyalahgunaan pengelolaan anggaran pendidikan. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang tahun 2022 setidaknya ada laporan 40 kasus korupsi di sektor pendidikan (dikutip dari Dataindonesia).
Dalam menekan dan mencegah perilaku koruptif di sektor pendidikan ini, KPK menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Indeks Perilaku Anti Korupsi tahun 2023 Sektor Pendidikan Wilayah Jawa Timur. Mewakili Pemprov Jatim, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai menjadi narasumber.
Kegiatan ini juga di hadiri jajaran KPK RI dan Ombusmen, Sekda, Inspektur, Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf ( Gus Ipul), Wakil Wali Kota Pasuruan, dan Kepala Sekolah se- Jawa Timur dan undangan lainnya mewakili Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur bertempat di Gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan, Jum’at (15/9).
Membahas soal "Titik Rawan Korupsi pada Sektor Pendidikan", Aries mengungkapkan aparatur negeri sipil (ASN) harus sangat berhati-hati pada pengelolaan anggaran. Mengingat, alokasi anggaran pendidikan di Jawa Timur cukup besar peruntukkannya. Seperti BOSDA, BPOPP dan honorarium GTT/PTT di Jawa Timur.
"Anggaran kita untuk sektor pendidikan memang cukup besar dibanding sektor lain. Karena untuk peningkatan kualitas, pemerataan pendidikan, dan peningkatan infrastruktur. Dalam pengelolaannya, kita juga harus berhati-hati sekali, karena sangat rawan," ujar Aries.
Pria kelahiran Makassar ini juga menyebut, setidaknya ada 8 (delapan) jenis layanan publik di sektor pendidikan. Seperti layanan penerbitan rekomendasi GTK melalui A-GTK. Penggunaan sistem website agar transparans dan mencegah terjadinya aksi suap untuk mendapatkan lokasi mutasi yang diinginkan.
"Kami buat berbasis online melalui A-GTK, ini seluruh guru, kepala sekolah maupun pengawas bisa mengakses, mengetahui dimana saja guru-guru yang kurang (dan dibutuhkan) untuk mapel apa saja. Juga daerah-daerah yang sudah penuh guru mapelnya. Jadi tidak bisa mereka meminta untuk ditempatkan di mana. Karena jika disatu daerah sudah penuh sistem tidak bisa memproses," terangnya.
Layanan publik lainnya yaitu, layanan Penilaian Angka Kredit (PAK). Perihal ini, kata Aries, pihaknya mengeluarkan PAK melalui penerbitan SK Kepala Dindik Jatim. Ketiga, layanan siswa berbakat istimewa SMAN Olahraga. Sistem penerimaan didasarkan pada seleksi dan protofolio siswa. Serta menyusun aturan-aturan dalam penerimaan siswa berbakat istimewa.
"Karena SMANOR ini milik Pemprov jadi kita jaga betul seleksi siswanya. Kita tindak tegas petugas yang menerima suap atau gratifikasi," tegasnya.
Selanjutnya, layanan konsultasi perpanjangan ijin operasional SMK terkait penambahan program keahlian SMK, dan pendirian unit sekolah baru. Kelima, layanan ijin pendirian, ijin operasional, perubahan dan penutupan satuan pendidikan khusus SLB, TKLB, SDLB, dan SMALB.
Layanan publik lainnya, yakni dalam PPDB. Untuk mencegah aksi suap penerimaan sekolah favorit, Dindik membuat aturan secara tegas dan memberikan sanksi secara tegas pihak-pihak terlibat.
Berikutnya layanan mutasi siswa antar provinsi dan jenjang dengan menyusun aturan-aturan mutasi.
Terakhir layanan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Negeri Si Adek (Sistem Administrasi Aset Dinas Pendidikan Prov Jatim). Sistem ini berbasis aplikasi online pencatatan aset hasil perolehan sumber dana lainnya dan melibatkan seluruh lembaga sekolah.
Sementara itu Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Irawati dalam paparannya menyampaikan terkait Indek Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dengan mengukur tingkat perilaku anti korupsi masyarakat dengan skala 0-5 pada level nasional.
”Semakin tinggi nilai IPAK, semakin tinggi budaya anti korupsinya, sementara itu semakin rendah nilai IPAKnya atau mendekati nol, maka semakin permisif terhadap perilaku koruptif,” ungkapnya.
IPAK sendiri menurutnya mengukur perilaku Petty Corruption (korupsi skala kecil) yang dialami/ dirasakan oleh masyarakat, tidak masuk Grand Corruption.
Irawati menyebutkan ada beberapa cakupan perilaku anti korupsi pada IPAK diantaranya; penyuapan (pribery), gratifikasi (graft/gratuity), pemerasan (extortion), nepotisme (nepotism) dan 9 nilai anti korupsi.