
I. SEJARAH
Pemberlakuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah sekaligus tidak berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pokok pemerintahan daerah, mengubah system pemerintahan terdiri dari pemerintah (pusat), pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota yang bersifat otonom. Semula bernama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Tingkat I Jawa Timur kemudian berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, lalu berubah menjadi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (PP 41/2007). Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 7, dan di perbaruhi lagi dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
II. TUGAS DAN FUNGSI
Dalam peraturan Gubenur Jawa Timur No. 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas dan fungsi bahwa :
1. Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
2. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
3. Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Pendidikan serta tugas pembantuan.
4. Dalam melaksanakan tugas , Dinas pendidikan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pendidikan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.