Pendidikan Antikorupsi Melalui Pendidikan Karakter
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

SMKS MAARIF PARE
KAB. KEDIRI

PENDIDIKAN ANTIKORUPSI MELALUI PENDIDIKAN KARAKTER

Debat Antikorupsi

Peringatan Hari Antikorupsi Dunia diperingati setiap tanggal 9 Desember. Artinya peringatan hanya setahun sekali. Namun pendidikan antikorupsi bagi generasi bangsa harus setiap hari dilakukan. Baik secara langsung, maupun lewat media yang mudah diakses, seperti media sosial.

Hal ini sangat perlu mengingat hampir setiap hari kita melihat dan mendengar berita tentang korupsi, baik di media massa maupun elektronik. Anak-anak sampai orang dewasa dapat dengan mudah mengakses berita tersebut.

Namun, tanpa disadari hal itu justru akan menimbulkan dampak negatif kepada anak-anak yang cara berfikirnya masih abstrak. Terutama pada degadrasi karakter.

Anak bangsa sebagai calon penerus dan pemimpin bangsa, jika karakter mereka tidak dibimbing dan diarahkan sejak dini, maka akan mudah terpengaruh oleh lingkungan dan budaya- budaya negatif, seperti budaya korupsi.

Kita tengok Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional Indonesia. Undang-Undang ini mengamanatkan pengembangan karakter. Seperti beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Hal itu menjadikan fungsi dan tujuan yang harus dicapai dalam proses pembelajaran di sekolah.

Fenomena korupsi saat ini semakin marak, membudaya, canggih, bahkan mampu melakukan regenerasi dengan lahirnya koruptor-koruptor muda. Hal ini mendesak adanya penanaman jiwa antikorupsi pada anak bangsa, melalui pendidikan karakter di sekolah-sekolah.

Artinya, ada keinginan kuat agar pendidikan (sekolah) mampu memberikan kontribusi output siswa didik yang mempunyai integritas tinggi dan mampu menjadi penggiat antikorupsi di tengah masyarakat.

Kategori korupsi

Istilah korupsi berasal dari perkataan latin ‘coruptio’ atau ‘corruptus’ yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Sementara istilah korupsi di beberapa negara, seperti ‘Oshoku’ (Jepang) artinya kerja kotor‘gin moung’ (Thailand) yang berarti makan bangsa, dan ‘tanwu’ (China) berarti keserakahan bernoda.

Inti makna korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyimpangan, mengkhianati kepercayaan, penggelapan, penipuan, penyuapan, dan sebagainya yang mengandung nilai penghinaan dan fitnah.

Tindakan yang dikategorikan korupsi menurut literatur Fiqih, setidaknya ada enam jenis:

  1. Ghulul (penggelapan),
  2. Risywah (penyuapan),
  3. Ghashab (perampasan),
  4. Ikhtilas (pencopetan),
  5. Sirqoh (pencurian), dan
  6. Hirabah (perampokan)

Dengan demikian perlu ditanamkan kepada anak bahwa korupsi itu tidak hanya berupa penggelapan uang atau dana suatu kegiatan atau pembangunan. Sehingga, anak memiliki jiwa antikorupsi yang tertanam dan diaktualisasikan hingga akhir hayat.

Jiwa anti korupsi merupakan suatu kesadaran seorang individu, di mana ia mengetahui apa itu korupsi, bahayanya dan ia berusaha untuk menghindari dan juga melawannya. Anak juga tidak terbawa dengan keadaan lingkungan negatif. Karena telah memiliki suatu jiwa yang mana telah ditanami dengan sikap antikorupsi.

Kegiatan menanamkan jiwa antikorupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara atau tindakan. Di mana cara atau tindakan itu dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan. Beberapa cara tersebut, di antaranya melalui:

  1. Melalui keteladanan

Memberi contoh tindakan yang berat dilakukan oleh siapa pun, termasuk oleh guru. Sifat anak adalah suka meniru, oleh karena itu sebagai guru hendaknya harus selalu memberi contoh yang baik sesuai dengan norma dan aturan yang ada.

Maksud memberi contoh di sini bukan sekedar menjelaskan contoh perilaku antikorupsi. Tetapi dia sendiri mengamalkan perilaku yang diajarkan kepada anak-anak atau siswa.

Sehingga, dapat dicontoh para siswa. Seperti halnya sikap jujur, tidak berbohong dan tidak memakan apa yang bukan haknya.

Merujuk pada nasihat Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara, sekolah dan guru yang tidak bisa ‘ing ngarso sung tuladha’ (memberikan keteladanan), maka akan menyebabkan siswa ‘nyaru bebaya lan cilaka’ (mendapatkan bahaya dan celaka) di kemudian harinya.

  1. Melalui pembiasaan

Pembiasaan adalah merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk mendidik siswa. Dengan cara ini diharapkan siswa akan terbiasa melalukan hal-hal yang baik. Contoh untuk menanamkan jiwa antikorupsi ialah dengan jujur, seperti diadakannya kantin kejujuran dalam sekolah.

Di situlah siswa dilatih untuk bersikap jujur, karena ia yang mengambil jajanan, ia yang membayar, ia yang menghitung dan ia juga yang mengambil kembalian uang sisa jajan. Sementara bagi siswa yang ketahuan tidak jujur, maka diberikan hukuman yang sesuai agar dapat menimbulkan efek jera terhadap siswa. Sehingga, siswa tidak mengulangi kesalahannya.

  1. Melalui Kurikulum

Cara ketiga ini dapat ditempuh dengan memasukkan konsep karakter antikorupsi pada para siswa melalui kurikulum/program sekolah. Di sini peran guru sangat penting dan diharapkan melalui kurikulum/program sekolah dengan kelengkapan silabus dan Rencana Program Pembelajaran (RPP).

Melalui kurikulum, guru dapat menanamkan jiwa dan karakter anti korupsi agar para siswa menjadi bangsa Indonesia yang tertanam dalam dirinya sifat- sifat anti korupsi.

Memahami sembilan pilar karakter

Guru dan siswa harus mengetahui sembilan pilar karakter yang berasal dari nilai-nilai luhur universal. Yaitu: karakter cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nyakemandirian dan tanggungjawab; kejujuran/amanah, diplomatis; hormat dan santun; dermawan, suka tolong-menolong dan gotong royong/kerjasama.

Kemudian pilar ketujuh percaya diri dan pekerja keras kepemimpinan dan keadilan; kedelapan baik dan rendah hati, dan pilar kesembilan karakter toleransi, kedamaian, dan kesatuan.

Kesembilan pilar karakter itu, diajarkan secara sistematis dalam model pendidikan holistik menggunakan metode knowing the good, feeling loving the good, dan acting the good.

Knowing the good bisa mudah diajarkan sebab pengetahuan bersifat kognitif saja. Setelah metode itu harus ditumbuhkan feeling loving the good. Yakni bagaimana merasakan dan mencintai kebajikan menjadi engine yang bisa membuat orang senantiasa mau berbuat sesuatu kebaikan.

Sehingga tumbuh kesadaran bahwa, orang mau melakukan perilaku kebajikan karena dia cinta dengan perilaku kebajikan itu. Setelah terbiasa melakukan kebajikan, maka acting the good itu berubah menjadi kebiasaan.

Dasar pendidikan karakter ini, sebaiknya diterapkan sejak usia kanak-kanak atau yang biasa disebut para ahli psikologi sebagai usia emas (golden age). Karena usia ini terbukti sangat menentukan kemampuan anak dalam mengembangkan potensinya.

Dengan pendidikan karakter, penerapan, penanaman dan pembentukan jiwa antikorupsi yang diterapkan secara sistematis dan berkelanjutan, seorang anak akan menjadi cerdas emosinya.

Kecerdasan emosi ini adalah bekal penting dalam mempersiapkan anak menyongsong masa depan. Karena seseorang akan lebih mudah dan berhasil menghadapi segala macam tantangan kehidupan, termasuk tantangan untuk melawan korupsi. (*)