Acak Posisi Dan Pembatasan Akses Sebagai Pembiasaan Sikap Jujur Dalam Pelaksanaan Evaluasi Belajar Dan Ujian Satuan Pendidikan Usp Berbasis Komputer Kelas Xii Sman Mt Bojonegoro
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

SMAN MODEL TERPADU
KAB. BOJONEGORO

ACAK POSISI DAN PEMBATASAN AKSES SEBAGAI PEMBIASAAN SIKAP JUJUR DALAM PELAKSANAAN EVALUASI BELAJAR DAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (USP) BERBASIS KOMPUTER KELAS XII SMAN MT BOJONEGORO

 

A. PEMAPARAN INOVASI 

Pendidikan antikorupsi menjadi sebuah jalan keluar bagi proses perbaikan bangsa dan Negara Indonesia. Situasi sosial yang ada menjadi alasan utama agar pendidikan antikorupsi segera dilaksanakan dalam lembaga pendidikan. Korupsi di Indonesia memang telah menjadi masalah sosial yang terus menggurita dalam masyarakat. Korupsi terus meningkat dengan modus yang semakin beragam mulai dari korupsi uang maupun korupsi waktu, baik yang terekspos media maupun yang tidak muncul dalam permukaan. Korupsi sudah melanda hampir sebagian masyarakat Indonesia baik perorangan maupun kelompok. Upaya pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan bukanlah suatu alternatif melainkan suatu keharusan. Implementasi pendidikan antikorupsi pada jalur pendidikan penting untuk diwujudkan.

Nilai dasar dalam pemberantasan koruspi ialah adanya nilai kejujuran. Nilai kejujuran adalah salah satu karakter bangsa Indonesia yang tercermin dalam pancasila yang termasuk dalam nilai-nilai Kemanusian yang Adil dan Beradab yang tercantum dalam Pancasila. Kejujuran termasuk ke dalam nilai moral. Perilaku jujur adalah dasar dari segala prilaku terpuji lainnya. Karakter jujur ini penting dan harus dimiliki semua generasi muda Indonesia agar ke depan tercipta generasi-generasi dengan kualias terbaik yang memiliki sikap jujur agar kelak pemerintahan pun dipegang orang-orang jujur. 

Program pembiasaan di sekolah salah satunya adalah dengan habituasi, baik pembiasaan sikap maupun perillaku siswa selama dan setelah pembelajaran dilakukan.  Salah satu yang perlu ditekankan adalah kejujuran dalam ujian atau evaluasi. Hal itu merupakan dasar yang perlu terus dibiasakan di lingkungan sekolah. Dalam hal ini pembiasaan dalam bersikap jujur selama pelaksanaan ujian akan menjadikan siswa memiliki integritas yang baik yang nantinya akan mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. 

Sebagai sebuah inovasi yang dilakukan oleh SMAN Model Terpadu Bojonegoro adalah dengan menerapkan aturan  khusus sebagai pembiasaan sikap jujur dalam pelaksanaan evaluasi belajar. Program ini bukanlah hal baru karena telah lebih dahulu dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Pengacakan posisi ujian sudah lebih dahulu dijadikan kebiasaan akademik yang positif di lingkungan SMAN MT Bojonegoro. Akan tetapi, tak dapat dipungkiri bahwa pandemic menyebabkan perubahan jenis evaluasi yang semula berbasis kertas menjadi berbasis computer atau digital. 

Agenda evaluasi kelas XII sebagaimana amanat SE Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) ini ditandatangani Mendikbud pada tanggal 1 Februari 2021.  Aturan ini mewajibkan satuan Pendidikan melaksanakan ujian satuan Pendidikan sebagai syarat kelulusan dari satuan Pendidikan tersebut.  Merespon perlunya ujian tersebut maka tim pengembang sekolah merumuskan sejumlah pendekatan dan prioritas program yang dapat mengukur kompetensi sekaligus membiasakan siswa dalam melakukan tindakan yang jujur dan menjunjung norma dan etika. 

Oleh karena itulah dirumuskan program Acak Posisi dan Akses Terbatas  sebagai pembiasaan sikap jujur dalam pelaksanaan evaluasi belajar dan ujian satuan pendidikan (USP) berbasis komputer kelas XII SMAN Model Terpadu Bojonegoro Tahun Pelajaran 2020/2021. Program ini merupakan penyempurnaan program acak posisi yang lebih dahulu dilakukan. Ditambah lagi dengan penggunaan gawai yang massif di lingkungan sekolah oleh siswa dalam akses pendidikan.

 

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah  yang dipaparkan adalah sebagai berikut:

1. Apa yang dimaksud dengan program Acak Posisi dan Akses Terbatas  sebagai pembiasaan sikap jujur dalam pelaksanaan evaluasi belajar dan ujian satuan pendidikan (USP) berbasis komputer kelas XII SMAN Model Terpadu Bojonegoro Tahun Pelajaran 2020/2021?

2. Bagaimana hasil yang dicapai dengan program Acak Posisi dan Akses Terbatas  sebagai pembiasaan sikap jujur dalam pelaksanaan evaluasi belajar dan ujian satuan pendidikan (USP) berbasis komputer kelas XII SMAN Model Terpadu Bojonegoro Tahun Pelajaran 2020/2021?

 

C. TUJUAN 

Tujuan paparan program adalah sebagai berikut:

1. Mendeskripsikan program Acak Posisi dan Akses Terbatas  sebagai pembiasaan sikap jujur dalam pelaksanaan evaluasi belajar dan ujian satuan pendidikan (USP) berbasis komputer kelas XII SMAN Model Terpadu Bojonegoro Tahun Pelajaran 2020/2021.

2. Memaparkan hasil yang dicapai dengan program Acak Posisi dan Akses Terbatas  sebagai pembiasaan sikap jujur dalam pelaksanaan evaluasi belajar dan ujian satuan pendidikan (USP) berbasis komputer kelas XII SMAN Model Terpadu Bojonegoro Tahun Pelajaran 2020/2021.

 

 

D. HASIL DAN KESIMPULAN 

a. Hasil 

Program Acak Posisi dan Akses Terbatas  sebagai pembiasaan sikap jujur dalam pelaksanaan evaluasi belajar dan ujian satuan pendidikan (USP) berbasis komputer kelas XII SMAN Model Terpadu Bojonegoro Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah program yang dilakukan untuk membiasakan kejujuran pada siswa kelas XII. Sebagai contoh, dalam pelaksanaannya sebelum masa pandemi, setiap ruang ujian akan diberi sejumlah kartu peserta yang tidak secara permanen dipasang di meja ujian, namun akan diletakkan secara acak oleh pengawas ruang. Dengan demikian diharapkan siswa akan diminimalisasi kecurangan yang dilakukan selama ujian berlangsung. Siswa tidak akan memiliki kesempatan untuk menghapal tempat duduk, mencoret bangku dengan catatan kecil, maupun memperkirakan lokasi duduk teman yang biasa dia minta contekannya.   Secara khusus, sebagai respon atas situasi pandemi dan penggunaan teknik ujian yang berubah dari paper based menjadi computerized based, maka dilakukan sejumlah penyesuaian. Selain dengan mengacak nomor kartu sebagaimana telah biasa dilakukan, maka pada pelaksanaan ujian berbasis komputer sedikit berbeda. Di sini dicontohkan dalam pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan, atau USP bagi kelas XII Tahun Pelajaran 2020/2021. Ujian dilaksanakan pada 1 s.d 10 Maret 2021. USP dilakukan di ruang kelas dengan mengikuti protokol kesehatan dan mengatur jumlah maksimal per ruang adalah 15 anak. 

Pembiasaan kejujuran yang dilakukan adalah dengan metode:

a) Acak Posisi 

yakni dengan mengacak dan menempatakan siswa sesuai dengan pertimbangan pengawas. Di sini masing-masing pengawas diberi informasi pendahuluan tentang siswa yang mengalami masalah belajar maupun yang memiliki rekam jejak pelanggaran tata tertib. Mereka yang akan diprioritaskan dalam pengawasan dan pendisiplinan di ruang ujian. 

b) Akses Terbatas

Metode kedua ini   menggunakan kolaborasi antara tim kutikulum dan tim pengembang sistem informasi sekolah atau pengembang IT.  Secara teknis, pelaksanaan USP adalah sebagai berikut:

1. Menggunakan LMS sekolah ( Learning Management System) berbasis moodle yang dikembangkan khusus untuk melaksanakan pembelajaran di SMAN MT Bojonegoro. Sistem ujian semionline artinya hanya server utama yang terhubung dengan internet. 

2. Setiap paket soal diunggah oleh guru di LMS dengan akun guru masing-masing dengan mengikuti kriteria/kaidah yang disepakati.

3. LMS akan melakukan tampilan acak setiap soal yang diunggah dengan pembatasan durasi yang diatur oleh operator. 

4. Proktor ujian satuan pendidikan mengatur perilisan soal dilakukan sesuai jadwal dan terkunci sehingga akses tidak dapat dilakukan oleh siswa.

5. Ujian dilangsungkan di tiap ruang ujian dengan menggunakan wifi kelas.

 

Akses Terbatas yang dilakukan sebagai upaya menumbuhkan kejujuran siswa adalah dengan mealakukan pembatasan siswa pada situs atau website tertentu yang dapat diguanakan untuk mencari jawaban atau bahkan berkomunikasi antar peserta ujian.  Secara sederhana, pembatasan akses dilakukan dengan cara:

1) peserta ujian  log in dengan menggunakan wifi kelas

2) membuka akses LMS dengan email berdomain smanmt.sch.id yang telah dimiili masing-masing siswa.

3) peserta ujian mengakses soal dan mengerjakan sesuai durasi di LMS.

4) proktor telah melakukan penjadwalan aktivasi firewall di server pada situs atau alamat web dengan mengetikkan IP address. Ketika USP berlangsung dilakukan pemblokiran semua jenis search engine seperti Google, Yahoo, Mozilla Firefox dan Opera. Selain itu diblokir pula akses medsos yakni Whatssapp. 

 

Dengan pemberlakuan akses terbatas ini, maka peserta ujian tidak dapat mengakses situs untuk mencari jawaban atau bertanya dengan peserta ujian lainnya. Dengan kata lain peserta ujian lebih fokus dan sekaligus bertanggung jawab dalam belajar dan menyiapkan diri secara maksimal 

 

b. Kesimpulan 

Program Acak Posisi dan Akses Terbatas  sebagai Pembiasaan Sikap Jujur dalam Pelaksanaan Evaluasi Belajar dan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Berbasis Komputer Kelas XII SMAN Model Terpadu Bojonegoro Tahun Pelajaran 2020/2021 yang telah dilakukan mampu meminimalisasi kecurangan selama ujian. Bahkan secara signifikan dapat menginternalisasi sikap jujur, bertanggung jawab dan menjunjung tinggi kerja keras.  Hasil ujian satuan Pendidikan yang dilaksanakan juga tidak mengalami kendala yang berarti dan situasi terkendali dengan tetap menjunjung kejujuran. Pengawas ujian juga merasa lebih termotivasi untuk mengawasi dengan tetap mengingatkan siswa dalam hal kejujuran dan pentingnya tanggung jawab.

 

Dengan melakukan program ini, diharapakan warga sekolah di SMAN MT Bojonegoro mampu membiasakan diri dengan habituasi dalam level terendah, yakni diri sendiri dan lebih lanjut di level lanjut yang dilakukan oleh seluruh warga sekolah. Hambatan yang ditemui selama pelaksaan program antara lain:

1) waktu ujian ditambah di awal/di tahap persiapan karena pengawas menata terlebih dahulu tempat duduk peserta

2) siswa dengan akses yang kurang lancar diarahkan ke ruang ujian utama dengan akses yang lebih lancar