Inovasi Pendidikan Anti Korupsi
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

SMKN 1 SEMEN
KAB. KEDIRI

INOVASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

 

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 SEMEN

Ex. SDN Semen 2Ds. Titik Telp.(0354) 6024738 Kec. Semen Kab. Kediri

Email : smkn1semen@gmail.com website : www.smkn1semen.sch.id

K E D I R I      Kode Pos 64161

 

ARTIKEL PEMBELAJARAN INOVASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

 

PENDAHULUAN

Korupsi merupakan masalah paling krusial yang dihadapi negara dan bangsa Indonesia saat ini. Tindak pidana korupsi yang terjadi terentang mulai dari korupsi kecil-kecilan seperti pemberian uang pelicin ketika berurusan di kelurahan sampai ke korupsi besar-besaran seperti penyelewengan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bernilai triliunan rupiah. Kejadian ini makin mempertegas anggapan bahwa korupsi sudah membudaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi di bumi Indonesia antara lain dengan membentuk badan Negara yang diberikan kewenangan luar biasa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semenjak didirikan tahun

2002 sampai sekarang KPK telah menindak berbagai kasus korupsi. Akan tetapi Indeks

Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebagaimana dilansir oleh Transparansi Internasional (TI) tetaplah rendah. Bahkan untuk tahun 2010 Indonesia berada pada peringkat Negara terkorup di Asia Pasifik, dan tahun 2011 indek persepsi korupsi (IPK) Indonesia adalah 3.0 peringkat 100

dari 183 negara di dunia (Transparansi Internasional, 2011) Menyikapi fenomena tersebut diperlukan suatu upaya yang holistik dalam pemberantasan korupsi baik dari segi aparat

penegak hukum, kebijakan pengelolaan Negara sampai ke pendidikan formal di sekolah. (Aditjondro, 2002) Beberapa Negara telah melaksanakan pendidikan antikorupsi di sekolah dan telah menunjukan hasil yang signifikan. Hongkong yang melaksanakan semenjak

tahun 1974 dan menunjukan hasil yang luar biasa. Jika tahun 1974 Hongkong adalah Negara yang sangat korup dan korupsi dideskripsikan dengan kalimat ‡IURP_ WKH_ ZRPE_ WR_ WRPE·_ maka saat ini Hongkong.

 

adalah salah satu Negara di Asia dengan IPK yang sangat tinggi yaitu 8,3 dan menjadi negara terbersih ke 15 dari 158 negara di dunia (Harahap, 2009). Keberhasilan ini merupakan efek simultan dari upaya pemberantasan korupsi dari segala segi termasuk pendidikan anti korupsi yang dilaksanakan di sekolah secara formal.( Tony Kwok Man- wai, 2002) Jika dibandingkan dengan strategi pemberantasan korupsi lainnya pelaksanaan pendidikan anti korupsi di sekolah secara formal akan memberikan berberapa keuntungan kepada negara baik secara

pragmatis maupun secara teoritis dan filosofis. Pertama, lembaga pendidikan formal merupakan lembaga yang sudah stabil. Kedua, tidak menambah budget pemerintah secara besar-besaran. Ketiga, dapat dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan, dan terakhir merupakan investasi bangsa dalam jangka penajang. Perlunya pendidikan antikorupsi sebenarnya sudah menjadi bagian dari pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) No.22 dan No. 23 Th.2006 tentang standar isi dan Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam permendiknas tersebut dinyatakan bahwa pengembangan sikap dan perilaku antikorupsi merupakan bagian dari kurikulum bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Fenomena yang ditemui di lapangan menunjukan bahwa pembelajaran tentang korupsi yang dilaksanakan dalam mata pelajaran PKn belum sesuai dengan sasaran yang dikehendaki, terutama menyangkut

penanaman sikap dan perilaku antikorupsi pada siswa. Pembelajaran masih terkonsentrasi pada pembentukan kognisi

melalui pemberian informasi secara verbal, tanpa memberi kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan wawasan dan nalar akan dimensi moral dari korupsi.

 

PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

Pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. Target utama Pendidikan anti korupsi adalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya, meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi, menunjukan berbagai kemungkinan usaha untuk melawan korupsi serta berkontribusi terhadap standar yang ditetapkan sebelumnya seperti mewujudkan nilai-nilai dan  kapasitas  untuk menentang korupsi  dikalangan generasi muda. Disamping itu siswa juga dibawa untuk menganalisis nilainilai standar yang berkontribusi terhadap terjadinya korupsi serta nilai-nilai yang menolak atau tidak setuju dengan tindakan korupsi. Karena itu pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap antikorupsi pada diri peserta didik. Departemen pendidikan Lithuania yang telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di negaranya sejak 2005 mengatakan bahwa tugas utama dari pendidikan anti korupsi di sekolah adalah untuk memberikan pemahaman kepada siswa bagaimana siswa bisa membedakan antara kejahatan korupsi dengan bentuk kejahatan lainnya, memberikan argumen yang logis dan rasional kenapa korupsi dianggap sebagai suatu kejahatan, serta menunjukan cara-cara yang bisa ditempuh dalam mengurangi terjadinya tindakan korupsi. (Ministry of Education Lithuania, 2006) Hal yang sama dinyatakan oleh Dharma (2003) secara umum tujuan pendidikan anti-korupsi adalah :

(1)   pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan aspekaspeknya;

(2)   pengubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi; dan

(3)   pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan korupsi.

Dengan ketiga tujuan itu dapat dilihat bahwa pendidikan antikorupsi meskipun mempunyai sasaran utama sebagai pendidikan nilai akan tetapi tetap meliputi ketiga ranah pendidikan sebagaimana dikemukakan oleh Bloom yaitu pengembangan ranah kognitif, afektif dan psikomotor siswa. Berdasarkan rumusan yang ditentukan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK), ada sembilan nilai dasar yang perlu ditanamkan dan diperkuat melalui pelaksanaan pendidikan antikorupsi di sekolah, yaitu nilai kejujuran, adil, berani, hidup sederhana, tanggung jawab, disiplin, kerja keras, hemat dan mandiri. Nilai-nilai ini sebenarnya ada di masyarakat sejak zaman dahulu, dan termuat secara

 

jelas dalam dasar falsafah negara Pancasila, namun mulai tergerus oleh budaya konsumerisme yang dibawa oleh arus

modernisasi dan globalisasi. Sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, maka pelaksanaan pendidikan antikorupsi di sekolah perlu memperhatiakan beberapa hal terkait (Modern Didactic Center, 2006) diantaranya adalah :

 

1.   Pengetahuan tentang korupsi.

Untuk memiliki pengetahuan yang benar dan tepat tentang korupsi, siswa perlu mendapatkan berbagai informasi yang, terutama informasi yang memungkinkan mereka dapat mengenal tindakan korupsi dan juga dapat membedakan antara tindakan kejahatan korupsi dengan tindakan kejahatan lainnya. Untuk itu pembahasan tentang kriteria, penyebab dan akibat korupsi merupakan materi pokok yang harus diinformasikan pada siswa. Disamping itu siswa juga memiliki argumen yang jelas mengapa perbuatan korupsi dianggap sebagai perbuatan yang buruk dan harus dihindari. Analisis penyebab dan akibat dari tindakan korupsi pada berbegai aspek kehidupan manusia, termasuk aspek moralitas akan memberi siswa wawasan tentang korupsi yang lebih luas. Pada akhirnya berbagai alternatif yang dapat ditempuh untuk menghindari korupsi dapat menjadi inpirasi bagi siswa tentang banyak cara yang dapat dilakukan dalam memberantas korupsi. Kesemua ini merupakan modal dasar dalam penanaman atau pembentukan sikap dan karakter antikorupsi. Berdasarkan pengetahuan yang dimiliki tersebut diharapkan siswa mampu untuk menilai adanya perilaku korup dalam masyarakat atau institusi disekitarnya. Karena itu pemberian informasi tentang

korupsi bukanlah untuk memberikan informasi sebanyak mungkin kepada siswa, melainkan informasi itu diperlukan agar siswa mampu membuat pertimbangan pertimbangan tertentu dalam menilai. Dengan kata lain berdasarkan informasi dan pengetahuannnya tentang korupsi siswa mampu menilai apakah suatu perbuatan itu termasuk korupsi atau tidak, dan apakah perbuatan tersebut dikategorikan baik atau buruk. Dengan pertimbangan tersebut selanjutnya siswa dapat menentukan perilaku yang akan diperbuatnya.

 

2.   Pengembangan sikap

Sebagai pendidikan nilai dan karakter, pendidikan antikorupsi memberi perhatian yang besar pada pengembangan aspek sikap siswa. Sikap adalah disposisi penilaian yang diberikan terhadap suatu objek yang didasarkan atas pengetahuan, reaksi afektif, kemauan dan perilaku sebelumnya akan objek tersebut (Fishbean, & Ajzen 1973).). Kesemua elemen diatas saling berhubungan dan saling bertukar tempat misalnya reaksi afektif dibayangi oleh perilaku yang biasa dilakukan. Karena itu sikap yang pro pada korupsi bukanlah sebuah kategori saja melainkan juga

mengandung hal lainnya . Perubahan pada satu elemen akan merubah pula elemen yang lainnya. Misalnya menghilangkan intensi dan perilaku mungkin akan merubah kognisi, sikap dan reaksi afektif. Oleh karena itu ketika memberikan informasi tentang korupsi, guru berusaha mengembangkan sikap berdasarkan kognisi. Untuk itu siswa

harus memiliki kognisi atau pengetahuan yang benar dan dipahami secara baik, sehingga pengetahuan itu bisa bertahan lama dalam memorinya dan dapat dipergunakan setiap kali mereka akan membuat pertimbangan tertentu. Disamping itu keterlibatan yang intens dalam aktifitas yang mengandung nilai-nilai antikorupsi juga akan mengembangkan sikap yang sesuai dengan nilai tersebut.

 

3.   Perubahan sikap

Merubah sikap yang telah dimiliki sebelumnya merupakan pekerjaan dan tugas yang tidak gampang dan terkadang menimbulkan rasa frustasi. Apalagi jika sikap yang telah dimiliki tersebut berlawanan dengan sikap yang dikehendaki guru atau pendidik, misalnya sikap yang menganggap curang dalam ujian adalah hal yang biasa dikalangan siswa, atau mencontoh tugas kawan untuk diakui sebagai tugas sendiri merupakan hal yang lumrah. Hal ini akan berlanjut terus dengan sikap terhadap fenomena dalam masyarakat seperti menyogok polisi karena melanggar peraturan lalu lintas, dan lain sebagainnya. Pendidikan antikorupsi menghendaki sikapsikap seperti ini perlu untuk dirubah agar sesuai dengan nilai-nilai dasar antikorupsi. Untuk itu diperlukan pola dan strategi perubahan sikap yang bisa dipakai dari berbagai sumber misalnya untuk membentuk persepsi tentang korupsi yang berlawanan dengan persepsi yang dimiliki siswa dapat dilakukan dengan menyajikan informasi secara tak terduga melaui permainan atau parodi. Strategi lain dalam merubah sikap adalah dengan didasarkan pada fakta bahwa pengetahuan dan sikap disimpan dalam tempat atau memori yang berbeda, karena itu diperlukan waktu untuk mencapai keduanya, artinya proses pengetahuan berubah menjadi sikap memerlukan waktu yang cukup panjang. Karena itu jika ada sikap yang pro pada korupsi sebaiknya tidak diserang secara langsung atau diatasi dengan cara persuasif. Dalam waktu panjang sikap tersebut akan berganti dengan sendirinya jika informasi yang mendiskreditkan korupsi disajikan dalam cara yang bermakna dan memancing siswa untuk berpikir secara kritis tentang fenomena tersebut. Karena disinilah reaksi yang disebut postponement effect, (Innerney, 2006), dimana pada awalnya      informasi tidak akan dipercayai tapi kemudian pengetahuan yang benar akan mengatasi reaksi afektif.

 

4.   Perspektif Moral dan Konvensional

Pendidikan anti korupsi didasarkan pada pendidikan nilai yang tidak begitu membedakan secara tegas antara dua regulasi sosial yaitu moralitas dan konvensi. Dalam perspektif moral, perilaku yang baik dikatakan baik karena diterima secara universal dan merupakan kewajiban semua orang tanpa melihat apa yang dipikirkan orang secara individual. Selanjutnya dari perspektif moral suatu tindakan dinilai sebagai baik atau buruk dengan melihat pada konsekuensinya, apakan tindakan itu menyakitkan bagi orang laian, atau membawa kerusakan, atau melanggar rasa keadilan bagi semua orang. Selanjutnya kualitas suatu tindakan mungkin ditentukan oleh niat seseorang. Suatu tindakan tidak dapat diterima jika niat atau maksud pelakunya itu buruk, meskipun pada suatu situasi hasilnya tidak

 

jelek atau  buruk, dan sebaliknya  dapat  dipertimbangkan jika  niatnya  baik meskipun  hasilnya gagal.                                                                                 Konvensi adalah norma yang didasarkan pada kesepakatan bersama yang ada pada suatu masyarakat pada suatu waktu tertentu, jadi tidak menjadi wajib bagi komunitas lain karena itu tidak universal. Dalam kehidupan nyata moralitas dan konvensi saling terkait. Prinsip moral yang umum turun menjadi norma seperti jangan mencuri, jangan berbohong, bertindak adil pada orang lain. Sedangkan pelanggaran terhadap konvensi yang dianggap sangat penting oleh suatu komunitas seperti menghormati orang yang telah mati, bisa juga menjadi pelanggaran moral karena itu menyakiti perasaan orang lain. Dengan kata lain moralitas dan konvensi berada pada konsep yang berbeda dan juga punya logika yang berbeda pula. Pendidikan antikorupsi sebaiknya memperhatikan perbedaan antara moralitas dengan konvensi. Dari perspektif konfensional apapun boleh dilakukan selama tidak dilarang, sedangkan dari perspektif moral suatu tindakan dilihat apakah itu ada dalam norma atau tidak. Perspektif moral lebih sensitif melihat kerusakan yang ditimbulkan atas seseorang sedangkan perspektif konvensi lebih melihat pada pelanggaran kesepakaran, konsistensi dan ekspektasi dari pemilik otoritas. Pelanggaran terhadap prinsip moralitas menimbulkan  rekasi  afektif  yang  lebih  kuat.   Perilaku manusia dalam menanggapi pelanggaran moral atau konvensi juga berbeda. Jika mereka melanggar prinsip moral mereka minta maaf atau mencoba mencari pembenaran atau alasan dari tindakan mereka itu, tetapi prinsip moral itu sendiri tidaklah dipertanyakan. Sementara kalau mereka melanggar konvensi maka mereka akan mengkritisi sumber norma tersebut. Karena itu manusia tahu secara instingtif mana yang moralitas dan mana yang konfensi. Berdasarkan pandangan Kohlberg (dalam Slavin, 2004) tentang tahap-tahap perkembangam moral siswa dan penerimaannya atas konvensi, maka pendidikan antikorupsi, sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan kematangan perkembangan moral yang dimiliki siswa. Siswa sekolah menegah atas yang telah berusia antara 14 sampai dengan 17 tahun dapat diberi penjelasan bahwa standar perilaku antikorupsi adalah wajib bagi setiap orang dalam posisi apapun untuk mempertahankan sistem sosial yang ada. Satu hal yang paling penting adalah korupsi itu dinilai jahat dilihat dari perspektif moral dan konvensi. Lebih lanjut Aspin (2007) juga mengemukakan bahwa apapun juga nilai yang ingin dimasukan dalam pendidikan, maka pendidikan  menyangkut  moral  adalah  hal  yang  utama,  karena  itu  merupakan  bagian  dari                                                              kewajiban untuk mempersiapkan generasi muda memasuki dunia yang menghendaki perilaku lebih baik dari yang pernah ada. Oleh karena itu pendidikan yang memperkuat moralitas peserta didik haruslah ditangani oleh institusi pendidikan secara serius.

 

5.   Pengembangan Karakter Antikorupsi

Pendidikan antikorupsi bukanlah seperangkat aturan perilaku yang dibuat oleh seseorang dan harus diikuti oleh orang lain. Sebagaimana halnya dengan kejahatan lainnya, korupsi juga merupakan sebuah pilihan yang bisa dilakukan atau dihindari. Karena itu pendidikan pada dasarnya adalah mengkondisikan agar perilaku siswa sesuai dengan tuntutan masyarakat. Agar perilaku tersebut dapat menjadi karakter siswa, maka beberapa langkah bisa dilakukan dalam pendidikan antikorupsi, diantaranya adalah:

 

a.  Melatih siswa untuk menentukan pilihan perilakunya. Untuk itu siswa harus diberi tahu tentang hak, kewajiban dan konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya. Jika dalam diskusi siswa mengemukakan pilihannya terhadap sesuatu maka guru bisa memberikan beberapa alternatif lain, misalnya untuk mendapatkan nilai bagus banyak cara yang bisa dilakukan. Berdasarkan alternatif pilihan tersebut siswa bisa menentukan mana yang baik atau yang buruk. Jika siswa mampu memutuskan sendiri berdasarkan pilihan yang dibuatnya, maka mereka juga berani mengatakan tidak atau ya terhadap sesuatu.

b.  Memberi siswa kesempatan untuk mengembangkan pemahaman yang luas dengan menciptakan situasi yang fleksibel dimana siswa bisa berkerjasama, berbagi, dan memperoleh bimbingan yang diperlukan dari guru. Karena itu kegiatan dalam menganalisis kasus, diskusi, bermain peran atau wawancara siswa merupakan situasi yang akan mengembangkan karakter antikorupsi pada diri siswa.

c.   Tidak begitu terfokus pada temuan fakta seperti, berapa persen PNS yang terlibat korupsi, berapa banyak uang Negara yang hilang dikorupsi pertahun atau berapa hukuman yang tepat untuk pelaku korupsi dsb. Hal itu juga penting tetapi yang lebih penting adalah bagaimana membantu siswa menemukan sumber informasi, seperti bagaimana dan dengan cara apa informasi bisa dikumpulkan, seberapa penting informasi yang didapat, pengetahuan apa yang bisa diandalkan, dan posisi apa yang harus dipilih dsb. Siswa diminta untuk menganalisis posisi yang diambilnya, menyatakan pilihanya dan mengapa posisi lain tidak diambil. Dengan melatih siswa menggunakan tehnik berpikir kritis pertanyaan tersebut akan dapat dijawabnya. Melibatkan siswa dalam berbagai aktifitas sosial disekolah dan di lingkungannya. Ini ditujukan untuk menanamkan rasa tanggung jawab dan respek pada orang lain dalam rangka melatih mereka untuk berbagi tanggung jawab sosial dimana mereka tinggal. Bukan berarti karakter lain tidak penting tetapi dengan mengemukakan rasa tanggung jawab dan respek pada orang lain akan mengurangi rasa egoisme dan mementingkan diri sendiri yang pada umumnya banyak dimiliki para koruptor.

 

Implikasi Terhadap Pembelajaran

Mengacu pada tujuan dan target ndidikan antikorupsi di atas, maka mbelajaran antikorupsi hendaklah didisain secara moderat dan tidak indoktrinatif. Pembelajaran yang dialami wa merupakan pembelajaran yang memberi makna bahwa mereka merupakan pihak atau warganegara yang turut serta memikirkan masa depan bangsa dan Negara ke depan, terutama dalam upaya memberantas korupsi sampai ke akar nyari bumi Indonesia. Hanya dengan menempatkan siswa pada posisi inilah ndidikan antikorupsi akan mempunyai makna penting bagi siswa, jika tidak mereka kan cenderung beranggapan bahwa pendidikan antikorupsi hanyalah urusan politik semata sebab mereka bukanlah orang-orang yang melakukan korupsi dan belum tentu juga akan berbuat korup dimasa depannya.

Mengingat peran kognisi dalam membentukan sikap dan perilaku manusia, maka pembentukan pengetahuan yang tepat tentang korupsi merupakan langkah pertama dalam pendidikan antikorupsi. Untuk itu pembelajaran harus memberi perhatian pada proses bagaimana pengetahuan itu bisa dimiliki siswa. Pengetahuan mungkin bisa

 

diperoleh melalui berbagai sumber, terakumulasi dan disimpan dalam bentuk sebagaimana dia diterima, tetapi pengetahuan yang kuat dan mendalam berasal dari keaktifan individu dalam membangun makna akan sesuatu seiring dengan interaksinya dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosialnya (Kozulin, 2003). Karena itu belajar adalah proses aktif dalam membangun pengetahuan dan makna, dan membangun pengetahuan akan memberi jalan untuk membangun pemahaman konseptual yang merupakan faktor penting dalam memecahkan suatu masalah. Dengan   demikian   pembelajaran   antikorupsi   haruslah   melibatkan   siswa   secara aktif  dalam                                                                                                                                                          membangun pengetahuan yang bermakna. Belajar secara aktif memerlukan aktifitas belajar dimana siswa diberikan otonomi yang cukup untuk mengontrol arah aktifitas belajar seperti menginvestigasi, memecahkan masalah, belajar dalam kelompok kecil, dan sebagainya. Dengan kata lain pembelajaran antikorupsi dapat menggunakan berbagai cara  atau strategi, asalkan cara atau strategi tersebut melibatkan siswa secara aktif baik fisik maupun mental. Proses belajar secara aktif melibatkan dua aspek yaitu pengalaman dan dialog (Dee Fink, L 2002). Dua hal yang terkait dengan pengalaman adalah melakukan dan mengamati. Melakukan dalam belajar secara aktif meliputi aktifitas dimana siswa benar-benar melakukan sesuatu seperti menganalisa suatu tulisan atau artikel tentang korupsi disuatu departemen, menginvestigasi factor-faktor penyebab korupsi melalui internet, atau mempresentasikan prosedur pengadilan perkara korupsi di pengadilan tipikor, dan lain sebagainya. Dengan kata lain suatu proses belajar secara aktif menempatkan siswa dalam suatu situasi yang membuat mereka terlibat dalam aktifitas yang telah dirancang oleh guru untuk tujuan tertentu. Oleh karena itu aktifitas tersebut terencana dan teragenda dengan baik. Disisi lain mengamati dalam proses belajar secara aktif terjadi ketika siswa mengamati atau mendengarkan seseorang ketika melakukan sesuatu yang terkait dengan topic yang dipelajari. Misalnya mengamati ketika guru menunjukan table indeks persepsi korupsi Negara-negara di dunia, mendengarkan dialog tentang korupsi melalui audio, atau menonton potret kemiskinan masyarakat yang tidak terselesaikan oleh Negara. Proses mengamati ini bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Dialog yang terjadi dalam proses belajar aktif bisa dengan diri sendiri dan juga bisa dengan orang lain. Dialog dengan diri sendiri terjadi apabila siswa berfikir reflektif tentang korupsi yang terjadi. Misalnya siswa bertanya pada dirinya sendiri tentang bagaimana seharusnya dia berpikir dan berpendapat tentang korupsi. Pada saat ini siswa berpikir tentang pikirannya sendiri dan ini menyangkut berbagai pertanyaan yang tidak hanya berada pada aspek kognitif saja. Guru bisa meminta siswa untuk menulis catatan di buku harian pada skala kecil atau membuat portofolio belajar pada skala yang lebih besar. Pada kesempatan lain siswa bisa menulis tentang apa yang dia pelajari dari topic tersebut, bagaimana peranan pengetahuan itu dalam kehidupannya, bagaimana hal ini bisa membuat dia merasa seperti itu dan lain sebagainnya. Sementara dialog dengan orang lain dapat dilakukan dan muncul dalam berbagai bentuk. Dialog yang dinamis dan aktif adalah ketika guru menempatkan siswa dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan suatu topik. Kadang kadang guru juga bisa menciptakan cara kreatif untuk terjadinya dialog dengan orang lain, seperti mengundang nara sumber yang akan berbicara tentang pemberantasan korupsi yang bisa dilakukan di kelas atau diluar kelas. Dialog bisa dilakukan secara langsung, melalui tulisan atau melalui email. Proses belajar secara aktif adalah belajar yang berpusat pada siswa, karena itu guru harus memiliki tujuan yang jelas dan persiapan yang matang sebelum proses belajar dimulai. Tujuan yang jelas merupakan hal yang penting dalam menyususn perencanaan pembelajaran aktif karena itu akan membantu guru dalam menentukan materi dan cara penyampaian materi itu serta jenis pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukannya (Eggen and Kauchack, 2001) Pengetahuan yang dalam dan bermakna tentang antikorupsi akan mempengaruhi pembentukan sikap antikorupsi pada siswa. Untuk itu pembelajaran haruslah betul-betul memastikan bahwa siswa mengerti dan paham akan kriteria, sebab dan akibat dari korupsi. Guru dapat mengulang pemberian informasi tersebut dengan berbagai cara yang berbeda agar siswa betul mengerti dan menangkap  makna. Eksplorasi berbegai sumber belajar seperti modul, LKS, internet, Koran dan sebagainnya akan membantu guru dan siswa dalam membangun pemahaman yang kuat akan segala aspek korupsi.

Aspek penting lain dari pendidikan antikorupsi adalah kemampuan siswa untuk membuat pertimbangan moral terkait perbuatan korupsi, dan ini juga sangat ditentukan oleh kognisi yang dimiliki. Berdasarkan klasifikasi Kohlberg siswa yang sudah berada pada usia remaja sudah mampu melihat sesuatu diluar dirinya, karena itu mereka sudah dapat dilatih untuk membuat pertimbangan moral tertentu, apakah suatu perbuatan tersebut dapat dikategorikan baik atau buruk dari sisi moralitas. Untuk itu pembelajaran melalui pengelaborasian alasan-alasan moral tentang suatu perbuatan akan membantu siswa dalam membuat pertimbangan, dan selanjutnya akan meningkatkan perkembangan moralnya.

Melalui diskusi kelas tentang aspek moral dari suatu kasus korupsi, siswa dapat melihat lebih jauh akan alasan- alasan moral terkait korupsi, sekaligus mengemukakan pendapatnya, dan ini akan meningkatkan kemampuan penalaran moral siswa, dan selanjutnya akan membantu siswa untuk membuat pertimbangan moral terhadap kasus tersebut. Dengan bermain peran tentang kasus korupsi, siswa juga bisa menempatkan dirinya jika berada pada posisi koruptor dan bagaimana tanggapan siswa yang lain kepadanya. Hal seperti ini jika di elaborasi dengan perencanaan yang baik akan memberikan makna dan pesan kepada siswa bahwa korupsi merupakan perbuatan yang buruk dan harus di hindari. Selanjutnya kreatifitas guru dalam merancang pembelajaran akan sangat menentukan bagaimana pembelajaran antikorupsi dapat mencapai sasarannya.

Implikasi lainnya terhadap pembelajaran adalah menjadikan aktifitas di

kelas sebagai tempat bagi siswa untuk melatihkan dan membiasakan teraplikaskannya nilai-nilai dasar antikorupsi. Melalui pengerjaan tugas yang benar dan sesuai tuntutan yang diharapkan, siswa dilatih untuk menilai tinggi kerja keras. Melalui pelaksanaan yang ujian tanpa mencontek berarti menanamkan nilai kejujuran, melalui keterbukaan hasil penilaian guru memberi kesempatan kepada siswa untuk memaknai keuntungan dari suatu keterbukaan. Untuk itu pembelajaran pendidikan antikorupsi dapat dikemas sesuai dengan sasaran dan tujuan pendidikan antikorupsi. Kerangka dasar filosofis sementara untuk mengembangkan moralitas peserta didik dalam pendidikan antikorupsi di sekolah, maka beberapa pendekatan perlu dipertimbangkan:

(1).   Pembentukan kebiasaan,

(2).   Pembelajaran,

 

(3).Pemodelan (social learning).

Semua pendekatan ini cukup relevan dicermati dan diformulasikan ulang agar target transfer of learning, transfer of values, dan transfer of principles dapat berinteraksi dengan persoalan dan realitas sosial di kalangan siswa. Ghofur (2009)

 

KESIMPULAN

 

Pendidikan antikorupsi merupakan kebijakan pendidikan yang tidak bisa lagi ditunda pelaksanaanya di sekolah secara formal. Jika dilaksanakan sebagaimana mestinya maka dalam jangka panjang pendidikan antikorupsi akan mampu berkontribusi terhadap upaya pencegahan terjadinya tindakan korupsi, sebagaimana pengalaman negara lain. Melalui pendidikan antikorupsi diharapkan generasi masa depan memiliki karakter antikorupsi sekaligus membebaskan negara Indonesia sebagai negara dengan angka korupsi yang tinggi. Karakteristik dari pendidikan antikorupsi adalah perlunya sinergi yang tepat antara pemanfaatan informasi dan pengetahuan yang dimiliki dengan kemampuan untuk membuat pertimbanganpertimbangan moral. Oleh karena itu pembelajaran antikorupsi tidak dapat dilaksanakan secara konvensional, melainkan harus didisain sedemikian rupa sehingga aspek kognisi, afeksi dan konasi siswa mampu dikembangkan secara maksimal dan berkelanjutan.