Rumah Restorative Justice Sekolah Dinas Pendidikan Prov. Jatim

Jl. Gentengkali 33 Kota Surabaya
rotijusdik@dindik.jatimprov.go.id
DINAS PENDIDIKAN PROV. JAWA TIMUR Rumah Restorative Justice Sekolah Aplikasi SI ROTI JUSDIK Sistem Restorative Justice Pendidikan Jawa Timur
Platform Si ROTI JUS DIK Rumah Penyelesaian Permasalahan Hukum Mengedepankan Nilai Kearifan Lokal, Kekeluargaan dan Pendekatan Humanis

Tentang Program RRJS

Rumah Restorative Justice Sekolah

Penyelesaian perkara pidana dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Rumah Restorative Justice Sekolah

Ruang Lingkup

Lembaga dan Institusi yang Terlibat Dalam Program RRJS

Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur

Sebagai penggerak dan pelaksana program RRJS serta membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintah Provinsi di bidang Pendidikan

Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur

Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Kepolisian Daerah
Jawa Timur

Pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Provinsi Jawa Timur

Lembaga Sekolah

Sebagai Rumah Restorative Justice di lembaga sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB baik Negeri maupun Swasta

Dewan Pendidikan
Jawa Timur

Memberikan rekomondasi kepada Gubernur, Bupati/Walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan

Komite Sekolah

Sebagai peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan

Manfaat

Manfaat Restorative Justice Sekolah

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memiliki peran dalam mengimplementasikan dan menumbuhkan pendekatan penyelesaian permasalahan hukum berbasis Restorative Justice, sehingga bisa memantapkan sinergitas dengan Instansi lain khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri di 38 Kabupaten Kota se Jawa Timur dalam rangka menjalin komunikasi, koordinasi dan kerja sama guna menyelesaikan permalasahan hukum yang terjadi di satuan pendidikan lembaga SMA SMK dan SLB se Jawa Timur

Tanggapan Tokoh

Ulasan Dan Tanggapan

Perunjuk Teknis

Pertanyaan Terkait Penerapan Rumah Restorative Justice

Penyelesaian perkara pidana dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya

Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) SMA-SMK-SLB Provinsi Jawa Timur diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, dalam hal ini menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum. di bidang pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku

Setidaknya terdapat beberapa institusi yang terjalin dalam konsep RRJS, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri se Jawa Timur, Satuan Pendidikan, Guru, Tenaga Kependidikan, Komite Sekolah serta masyarakat terkait

Menumbuhkan pendekatan penyelesaian permasalahan hukum berbasis Restorative Justice, sehingga bisa memantapkan sinergitas dengan Instansi lain khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri di 38 Kabupaten Kota se Jawa Timur dalam rangka menjalin komunikasi, koordinasi dan kerja sama guna menyelesaikan permalasahan hukum yang terjadi.

Dalam pendekatan restorative justice, pelaku akan dikenai pertanggungjawaban sesuai dengan porsi perbuatan yang dilakukan. Bilamana terdapat siswa yang melakukan pelanggaran hukum, maka siswa diminta untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dengan mengambil bagian dalam memperbaiki hubungan yang rusak, khususnya pemulihan hak-hak korban

Rumah Restorative Justice membantu mengatasi permasalahan dengan cara yang lebih adil dan menyeluruh. Orang tua siswa dapat merasa puas dengan hasil yang diperoleh karena pendekatan ini mengutamakan pemulihan hubungan antara individu dan memposisikan keadilan yang berkelanjutan

Informasi Berita

Berita Terkait

Jatim Punya Rumah Restorative Justice Sekolah, Jalan Tengah Atasi Kasus di Luar Pengadilan

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Tono Harmanto menyebut angka kriminalitas di Jatim berada di urutan dua nasional. Itu sebabnya, pihaknya bersama Pemprov Jatim dan Kejati Jatim meluncurkan Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) ..

Gubernur Khofifah Luncurkan Rumah Restorative Justice Sekolah SMA-SMK-SLB Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meluncurkan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Sekolah tingkat SMA-SMK-SLB di Jawa Timur di Ruang Auditorium SMKN 5 Surabaya, pada Rabu (1/3/2023).

Di Jatim, 630 Rumah Restorative Justice Sekolah Diwujudkan

Peluncuran Rumah Restorative Justice Sekolah berlangsung di SMKN 5 Surabaya, Rabu (1/3/2023). Peresmian juga serentak menyasar seluruh lingkungan pendidikan tingkat SMA, SMK, SLB di 38 kabupaten/kota di Jatim. Total keseluruhan berjumlah 630 Rumah Restorative Justice Sekolah.