Pendidikan Antikorupsi Generasi Milenial Untuk Sma Psm Plemahan
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

SMAS PSM PLEMAHAN
KAB. KEDIRI

PENDIDIKAN ANTIKORUPSI GENERASI MILENIAL UNTUK SMA PSM PLEMAHAN

Debat Antikorupsi

Sebagai bangsa yang besar, Indonesia mempunyai potensi sumber daya alam yang melimpah. Seharusnya hal tersebut memungkinkan Indonesia menjadi negara yang maju. Namun kenyataan yang ada sangat jauh berbeda. Negara kita masih tergolong negara yang masih dalam proses berkembang. Banyak kebijakankebijakan pemerintah yang dilakukan untuk memajukan negara kita. Tetapi pelaksanaannya kurang mendapat dukungan yang positif. Anggaran-anggaran yang dikeluarkan pemerintah tidak dijaga dengan baik. Sehingga banyak terjadi penyelewengan dan penyalagunaan. Tindakan inilah yang disebut dengan korupsi. Demi keuntungan beberapa pihak, banyak rakyat yang dikorbankan. Negara merugi hingga puluhan triliyun. Padahal jika dimanfaatkan dengan baik, anggaran tersebut pasti telah menuntaskan angka kemiskinan di Indonesia. Indikasi tingginya tingkat korupsi di Indonesia ditunjukkan oleh beberapa hasil survei yang telah dilakukan oleh lembaga Transparency International (TI). Pada tahun 2011 lalu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebesar 3,0 dimana angka tersebut masih di bawah negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, seperti Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3), dan Thailand (3,4). Untuk peringkat, Indonesia berada di urutan ke-100 dari 182 negara.1 Namun terjadi penurunan pada tahun berikutnya. Diharapkan indeks tersebut akan terus menurun dengan semakin tingginya tingkat kewaspadaan masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi penggunaan APBN sesuai dengan fungsi dan tujuannya.

Indonesia sesungguhnya telah memiliki sebuah badan yang mengurus semua kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari awal terbentuknya hingga kini, telah banyak kasus-kasus tindak pidana korupsi berhasil disidangkan dan sang pelaku telah mendapatkan hukuman yang sesuai. Namun hal itu tidak pernah membuat jerah para pelaku lainnya. Hingga menghalalkan caracara lain untuk melakukan tindak pidana korupsi. Problematika korupsi yang sudah mengakar, membudaya serta sudah menjadi cara pikir, dan mental. Penanganan problematika korupsi harus dilakukan dengan cara yang lebih komprehensif dan pencegahan (preventif) sejak dini, karena salah satu sebab terjadinya korupsi adalah sudah mengakarnya mental korupsi di kalangan masyarakata indonesia. Dan salah satu cara Untuk melakukan pencegahan mental korupsi sejak dini adalah lewat jalur pendidikan. Pada pemeritahan presiden kelima, Susilo Bambang Yudhoyono, menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasn Korupsi Tahun 2012. Sebagai tambahan, pemerintah juga memasukkan upaya baru, yakni pendidikan dan budaya antikorupsi. Fokusnya berupa pendidikan karakter bangsa berintegritas antikorupsi. Selain itu, kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan Pendidikan Antikorupsi dalam kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2012/2013 seolah menemukan momentumnya di tengah menjamurnya praktik korupsi di Indonesia. Pendidikan anti korupsi dinilai sangat penting dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Pendekatan yang diutamakan dalam pendidikan anti korupsi adalah pendidikan berkarakter, dimana pembentukan karakter adalah tujuan utama. Secara simplistik memang sektor pendidikan formal di Indonesia dapat berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi. Langkah preventif (pencegahan) tersebut secara tidak langsung bisa melalui dua pendekatan (approach), pertama: menjadikan peserta didik sebagai target, dan kedua: menggunakan pemberdayaan peserta didik untuk menekan lingkungan agar tidak permissive to corruption. Pada pendidikan formal, pendidikan anti korupsi dapat diintegrasikan pada pelajaran PKn dan Pendidikan Agama. Pendidikan Agama, khususnya Pendidikan Agama Islam sebagai bagian integral dari pendidikan Indonesia tentunya mempunyai peranan penting dalam mengembangkan nilai antikorupsi. Pendidikan Islam bisa dijadikan sebagai sarana upaya preventif dan antisipatif dalam mengembangkan nilai antikorupsi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. Di dalam Islam diajarkan berbagai tuntunan tentang berakhlak mulia. Akhlak yang mulia akan membuat seorang manusia terhindar dari segala perbuatan yang tercela. Penanaman nilainilai dari akhlak mulia itu pun harus dilakukan sedini mungkin. Siswa juga harus dituntun untuk membiasakan diri dalam menerapkan akhlak mulia di setiap perbuatannya. Sebagai langkah awal, perlu adanya sebuah kajian khusus pada materi Pendidikan Agama Islam yang mengintegrasikan pendidikan anti Korupsi di dalamnya. Sebagai tindak lanjut dalam menanggapi hal tersebut, diterbitkan juga keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1696 Tahun 2013 tentang panduan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi di madrasah tahun 2013. Panduan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah ini bertujuan memberikan arah, rujukan dan panduan bagi pengelola dan guru madrasah untuk merancang pengitegrasian materi anti korupsi ke dalam pembelajaran. Selain itu panduan ini juga memberikan arahan bagi pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan dalam mengembangkan pendidikan anti korupsi baik melalui pembinaan kesiswaan dan ekstra kurikuler dan pengembangan pendidikan anti korupsi di sekolah. Dengan demikian, SMA PSM mengadakan soimplementasi pendidikan anti korupsi dengan mengambil tema ”PENDIDIKAN ANTIKORUPSI GENERASI MILENIAL UNTUK SMA PSM PLEMAHAN”.

 

A.           Rumusan Masalah

Bagaimana pendidikan antikorupsi generasi milenial untuk SMA PSM Plemahan?

 

B.            Tujuan

Mendeskripsikan pendidikan antikorupsi generasi milenial untuk SMA PSM Plemahan.