Sasaran BPOPP
- SMA, SMK dan Sekolah Khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat
- Untuk SMA, SMK dan Sekolah Khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat harus sudah memiliki Ijin Operasional, terdata dalam Dapodik dan berstatus terakreditasi serta harus mengajukan Proposal bantuan.
Waktu Penyaluran
Penyaluran BPOPP SMA, SMK dan Sekolah Khusus Negeri dilakukan sesuai dengan mekanisme Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sedangkan Swasta dilakukan setiap Triwulan. Pelaksanaan penyaluran dana BPOPP dilaksanakan dalam Tahun Anggaran yang sama dengan RKAS.
Besaran Dana
Perhitungan dana BPOPP pada SMA, SMK dan Sekolah Khusus, Negeri dan Swasta berpedoman pada Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019 Tentang Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Khusus Negeri Dan Swasta Di Provinsi Jawa Timur