Tentang BPOPP

Pengertian BPOPP

Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) pada sekolah adalah program Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program Nawa Bhakti Satya yang ke tiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat, dengan penyediaan pendanaan biaya penunjang operasional personalia dan non personalia bagi SMA, SMK dan Sekolah Khusus Negeri dan Swasta yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tujuan BPOPP

  • Untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah, baik personalia maupun non personalia;
  • Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat;
  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah

Sasaran BPOPP

  • SMA, SMK dan Sekolah Khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat
  • Untuk SMA, SMK dan Sekolah Khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat harus sudah memiliki Ijin Operasional, terdata dalam Dapodik dan berstatus terakreditasi serta harus mengajukan Proposal bantuan.

Waktu Penyaluran

Penyaluran BPOPP SMA, SMK dan Sekolah Khusus Negeri dilakukan sesuai dengan mekanisme Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sedangkan Swasta dilakukan setiap Triwulan. Pelaksanaan penyaluran dana BPOPP dilaksanakan dalam Tahun Anggaran yang sama dengan RKAS.

Besaran Dana

Perhitungan dana BPOPP pada SMA, SMK dan Sekolah Khusus, Negeri dan Swasta berpedoman pada Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019 Tentang Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Khusus Negeri Dan Swasta Di Provinsi Jawa Timur

Komponen Penggunaan Dana BPOPP

Komponen Pembiayaan pada SMA, SMK dan Sekolah Khusus

  • Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
  • Pengembangan sumberdaya siswa, pendidik dan tenaga kependidikan;
  • Kegiatan Evaluasi Pembelajaran;
  • Penyediaan alat/bahan/media pembelajaran;
  • Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  • Jasa Tenaga Pendidikan bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada sekolah negeri/swasta sesuai aturan yang berlaku dan terdata pada Dapodik;
  • Tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan yang mendapat tugas tambahan yang ditetapkan kepala sekolah sesuai aturan yang berlaku;
  • Membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan inklusif dan bagi Sekolah Khusus membiayai program kebutuhan khusus, keterampilan pilihan, dan terapi bagi peserta didik Penyandang Disabilitas;
  • Kegiatan literasi sekolah;
  • Pembelian, penambahan / sewa alat multi media pembelajaran (alat bantu / teknologi asistif bagi peserta didik penyandang Disabilitas);
  • Penguatan Pendidikan Karakter;
  • Membiayai kegiatan yang belum didanai oleh BOS regular (peningkatan layanan pendidikan).

Larangan Penggunaan Dana BPOPP

  • Disimpan dengan maksud dibungakan;
  • Dipinjamkan kepada pihak lain;
  • Membiayai kegiatan yang bukan menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  • Membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  • Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  • Digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
  • Membangun gedung atau ruangan dan lingkungan baru;
  • Membeli lembar kerja siswa (LKS);
  • Membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya
  • Digunakan untuk pembiayaan pemeliharaan dan perawatan yang tidak tercatat sebagai barang milik atau aset sekolah