UPT PTKK

UPT Pengembangan Teknis Dan Keterampilan Kejuaruan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa timur UPT PTKK bertugas dalam kegiatan dan pengembangan teknis dan keterampilan kejuruan, ketatausahaan, dan pelayanan masyarakat.

Visi

Profesional dalam pelayanan guna meningkatkan kualitas SDM dalam pelatihan yang berintegritas dan berkompeten sesuai kebutuhan perkembangan pasar global

Misi

Memberikan pelayanan prima guna mendukung program pemerintah Mengembangkan sistem pelatihan yang cerdas, berwawasan, terampil, adaptif dan berkompeten Meningkatkan keterampilan SDM berbasis vokasi siap kerja, berwirausaha atau melanjutkan kejenjang lebih tinggi

Motto

" Bisa Dan Bermanfaat "

Tujuan

Meningkatkan pendidikan yang kompetensi dan terampil dalam upaya mengurangi angka pengangguran di Jawa Timur Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelatihan SDM Meningkatkan jejaring kerja dengan lembaga akademik dan dunia usaha/dunia industri

Sasaran

  • Meningkatkan kompetensi dan integritas alumnus diklat
  • Meningkatkan jejaring kerja UPT. PTKK
  • Meningkatkan kualitas program pendidikan dan pelatihan
  • Meningkatkan koordinasi dengan cabang dinas pendidikan di wilayah jawa timur dan lembaga-lembaga sekolah
  • Mengetahui tingkat penyerapan alumnus diterima di masyarakat atau DU/DI

Sejarah

Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Pendidikan Kejuruan (UPT. PTKK) awalnya bernama Pusat Latihan Pendidikan Teknik. Lembaga ini dibangun melalui proyek Bank Dunia pada tahun 1974 dan merupakan satu-satunya lembaga diklat kejuruan yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Kronologis selengkapnya tentang lembaga ini adalah sebagai berikut.Lembaga ini awalnya adalah Proyek Pemerintah Pusat yang diresmikan oleh Bapak Presiden SOEHARTO pada tanggal 22 Mei 1975 dengan nama Pusat Latihan Pendidikan Teknik (PLPT) yang saat itu dipimpin oleh Ir. Yutadi. Tugas pokok dan fungsi lembaga yaitu Pelaksanaan pembelajaran praktek bagi siswa Sekolah Teknologi Menengah (STM) di Surabaya dan Sidoarjo.

Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0271/0/1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Latihan Pendidikan Teknik, nama lembaga ini diubah menjadi Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) dan operasionalnya diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, pada tahun tersebut BLPT dipimpin oleh Drs. Abdullah Sakiman. Pada rentang tahun 1986 – 2004, UPT BLPT telah berganti kepemimpinan sebanyak 5 (lima) kali dengan tahapan sbb : Pada tahun 1986-1986 oleh Soenarjo, Tahun 1986-1990 oleh Drs. A. Soendjojo, Tahun 1990-1997 oleh Ir. Soewadji, Tahun 1997-2003 oleh Drs. Wijil Saptadi,MM, Tahun 2003-2004 oleh Ir. Marjadi yang mempunyai Tugas pokok dan fungsi sebagai Pelaksanaan pembelajaran praktek bagi siswa Sekolah Teknologi Menengah (STM) di Surabaya dan Sidoarjo.

Tugas Pokok

Pada Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, nama lembaga ini diubah kembali menjadi Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknis dan Keterampilan Kejuruan (UPT PTKK) yang dipimpin oleh Wahyu Suryo Herminoko, SE., MM.

  • Tugas Pokok UPT Pengembangan Teknis dan Keterampilan Kejuruan
  • Melaksanakan sebagian tugas Dinas yaitu kegiatan dan pengembangan teknis dan keterampilan kejuruan, ketatausahaan, dan pelayanan masyarakat.

Fungsi UPT PTKK

  • Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
  • Penyusunan dan pengembangan materi teknis keterampilan kejuruan;
  • Penyelenggaraan pelatihan dan bimbingan teknis keterampilan kejuruan;
  • Pengembangan media teknis pelatihan dan bimbingan keterampilan kejuruan;
  • Pelaksanaan dukungan kerjasama pelatihan dan bimbingan teknis keterampilan kejuruan;
  • Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.